Jakarta, NYCNews.id – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tren penutupan atau pemblokiran layanan pinjaman online (pinjol) ilegal meningkat periode 2020-2021. Ia menduga hal itu disebabkan oleh tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Menurut dia, banyak masyarakat yang kesulitan uang dan memilih pinjol ilegal sebagai jalan keluar karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan. Karena besarnya permintaan, maka makin banyak pula aplikasi yang menjamur.
“Nah kondisi ini disinyalir karena masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat covid-19,” beber Mahfud pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2).
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2018-2021, terdapat 4.664 entitas pinjol yang sudah diblokir, tertinggi pada 2020 dan 2021.
Tercatat sudah diblokir 738 pinjol ilegal pada 2018. Pada 2019, angkanya turun menjadi 718 entitas. Namun, melonjak pada 2020 menjadi 1.562 pinjol dan 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol.
Angka tersebut kontras dengan jumlah perusahaan fintech atau pinjol yang legal. Pada Januari 2022, perusahaan pinjol yang mengantongi izin hanya 106 saja dan angka tersebut belum akan naik hingga OJK menarik moratorium izin hingga waktu yang belum dipastikan.
Selain memblokir, ia menuturkan bahwa pemerintah juga sudah bekerja sama dengan Apple Store dan Play Store untuk tidak membebaskan siapa saja yang bisa meluncurkan aplikasi pinjol.
Kini, lanjut dia, entitas yang mau meluncurkan aplikasi pinjol harus melampirkan surat izin dan lisensi dari OJK. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan angka pinjol ilegal.
“Pinjol yang lolos dan bebas beroperasi secara ilegal harus segera diblokir,” tandasnya.