Jurnal NYC | Sayyid Daffa
Batam, NYCNews.id – Bakal calon wali Kota Batam dan wakil Wali Kota Batam dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga pada Pilkada 2024 di Kepulauan Riau berpotensi melawan kotak kosong pada pemungutan suara 27 November mendatang.
Hal itu terjadi lantaran bakal paslon Walikota dan Wakil walikota Batam dan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga memborong partai Politik yang meraih suara di DPRD.
Untuk bakal paslon Amsakar-Li Claudia di Pilwalkot Batam mengantongi rekomendasi 11 partai politik yang memiliki 43 kursi dari total 50 kursi di DPRD Batam.
11 Parpol itu yakni Partai Nasdem (10 kursi), Gerindra (7 kursi), Golkar (6 kursi), PKS (6 kursi), PKB (4 kursi), PPP (1 kursi) PAN (3 kursi), PSI (1 kursi), Hanura (2 kursi), Demokrat (2 kursi), dan Partai Kebangkitan Nusantara (1 kursi).
Sementara bakal paslon M. Nizar-Novrizal Pilbup Lingga mendapatkan rekomendasi dari 6 partai Politik dengan perolehan 22 kursi dari total 25 kursi di DPRD Lingga, yaitu partai Nasdem (11 kursi), Demokrat (3 kursi), Golkar (4 kursi), Gerindra (1 kursi), PKB (1 kursi) dan PDIP (2 kursi).
“Istilah yang tepat adalah melawan kolom kosong, bukan melawan kotak kosong,” Kata Priyo Handoko Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kepulauan Riau saat dihubungi wartawan, Minggu (4/8).
Priyo menyebut pengaturan mengenai Pilkada dengan 1 pasangan calon atau calon tunggal diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pasal 54C dan Pasal 54D.
Merujuk Pasal 54C ayat (2), Pilkada dengan hanya 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.
“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari 50 persen suara sah, pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” ujarnya.
Pengumuman masa pendaftaran paslon Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota dibuka pada 24 – 26 Agustus 2024. Untuk masa pendaftaran Paslon sendiri dibuka pada 27 – 29 Agustus 2024.
Sementara penelitian berkas persyaratan Paslon 27 Agustus – 21 September 2024. Sedangkan 22 September 2024 penetapan Paslon, kemudian 25 September – 23 November 2024 masa kampanye, sementara untuk pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.