Penumpang Pesawat Tak Wajib PCR dan Antigen Mulai Hari Ini

Kemenhub merilis edaran soal penumpang pesawat yang sudah vaksin lengkap tak perlu PCR dan antigen lagi. Aturan berlaku Selasa (8/3) ini.

Jurnal NYCNews | Penumpang Pesawat Tak Wajib PCR dan Antigen Mulai Hari Ini

Jakarta, NYCNews.id – Kementerian Perhubungan resmi menekan aturan soal bebas kewajiban tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan udara yang sudah divaksin covid-19 secara lengkap.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa (8/3) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penyesuaian Protokol Kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati lewat rilis, Rabu (8/3).

Adita menjabatkan SE tersebut memuat beberapa ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” jelasnya.

Keempat, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

“Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN,” tandasnya.

About Author

Pos terkait