Jurnal NYC | Indi
Bogor, NYCNews.id – Sebuah tim investigasi yang dipicu oleh laporan masyarakat telah melakukan langkah proaktif dengan mendatangi rumah kontrakan 14 pintu di Kampung Cijapar, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dilaporkan bahwa rumah petak kontrakan tersebut terlibat dalam kegiatan yang merugikan, termasuk penggunaan listrik ilegal dan praktek prostitusi online. Informasi ini disampaikan oleh salah satu warga setempat yang berinisial K kepada awak media pada hari Kamis, 13 Juni 2024.
Keterlibatan rumah kontrakan dalam pencurian listrik menjadi sorotan utama, terutama karena adanya sambungan kabel induk yang terang-terangan tersambung ke bangunan tersebut. Pemandangan yang mengkhawatirkan di atas atap kontrakan menunjukkan kabel-kabel yang berantakan, meningkatkan risiko konsleting listrik yang dapat mengancam keselamatan penghuni dan bahkan menyebabkan kebakaran fatal.
Selain masalah teknis terkait listrik ilegal, keberadaan rumah kontrakan ini juga mengungkapkan dampak sosial yang meresahkan. Pemilik kontrakan, yang dikenal sebagai HJ D, mengakui adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh penyewa kontrakannya. Mereka menggambarkan penyewa sebagai individu yang bermasalah, menyoroti bahwa sebagian dari mereka terlibat dalam transaksi prostitusi online, menyimpang dari norma-norma sosial yang berlaku.
Dalam konteks hukum, para pelaku dihadapkan pada konsekuensi serius. Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan memberikan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp2.5 miliar bagi mereka yang menggunakan tenaga listrik secara ilegal. Namun, sampai saat ini, belum ada konfirmasi dari P2TL Kabupaten Bogor terkait tindakan yang akan diambil terhadap pelanggaran ini.
Kehadiran rumah kontrakan ini menunjukkan betapa pentingnya pemantauan dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat. Dengan pengungkapan ini, diharapkan akan mendorong tindakan preventif lebih lanjut untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan seluruh komunitas.