Pengacara Edy Mulyadi: Upaya Damai Sudah Dilakukan, Minta Maaf Dua Kali

Sekretaris Jenderal GNPF Ulama, Edy Mulyadi, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 21 November 2019.

Jakarta, NYCNews.id – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwanto, menjelaskan bahwa upaya damai sebenarnya sudah dilakukan. Kliennya, disebutnya sudah menyampaikan permintaan maaf sebanyak dua kali atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan.

“Beliau sudah menyatakan permintaan maaf dua kali, baik melalui media sosial maupun video. Itu sudah ada,” ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 30 Januari 2022.

Jadi, Djudju melanjutkan, seharusnya pihak yang merasa menjadi korban baik individu maupun kelompok bisa berbesar hati menerima itu. Dan yang perlu diketahui, kata Djudju, ungkapan Edy itu tidak ditujukan kepada masyarakat tertentu.

Substansi yang Edy sampaikan dalam video yang viral itu, pengacaranya menjelaskan, adalah Kalimantan itu tempat yang luas, masih banyak hutannya, dan sepi, tapi ingin dijadikan ibu kota.

Selain itu, Djudju juga menjelaskan bahwa jika mengacu pada surat edaran Kapolri 2021, hal seperti kesalahpahaman atau sengketa antara beberapa pihak bisa diselesaikan dengan mediasi atau perundingan. Dengan cara memanggil para pihak dan itu sangat mungkin untuk dilakukan.

“Menghindari proses hukum lebih lanjut, bisa saja dan kami juga bersedia sekali, jadi jangan terkesan di publik itu seolah-olah ada korban begitu,” kata Djudju.

Djudju juga mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022. “Insyaallah besok datang,” tutur dia.

Edy diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB untuk kasus dugaan ujaran kebencian. Menurut Djudju, untuk memenuhi panggilan tersebut, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada, termasuk materi apa yang akan dikonfirmasi pihak penyidik kepolisian.

Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan tahap dua karena pada panggilan pemeriksaan pertama, pada 28 Januari, Edy tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Edy dipanggil sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *