Pemerintah Bakal Gratiskan Bea Lelang UMKM

DJKN mengumumkan akan menggratiskan bea lelang produk UMKM bagi pembeli. Tadinya, biaya lelang bagi pembeli dikenakan 2 persen. Ilustrasi

Jakarta, NYCNews.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengumumkan rencana untuk menggratiskan bea lelang bagi pembeli, khusus untuk produk UMKM.

“Nantinya di lelang sukarela, khusus untuk pembeli lelang UMKM, para pembeli dikenakan biaya lelang nol rupiah, tapi kalau sekarang masih 2 persen,” tutur Direktur Lelang DJKN Joko Prihatno pada konferensi virtual, Jumat (18/2).

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan,bea lelang merupakan bea yang dikenakan kepada penjual dan pembeli atas setiap pelaksanaan lelang. Hasil dari bea lelang akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bacaan Lainnya

Joko mengatakan bahwa saat ini, bea lelang untuk pembeli masih sebesar 2 persen, sedangkan untuk penjual UMKM bea lelang adalah 1,5 persen.

“Satu hal yang masih kami lakukan kajian, memang kalau membeli melalui lelang itu penjual itu, pembeli masih dikenakan biaya lelang 2 persen.Kemudian, penjual lelang UMKM ini masih dikenakan 1,5 persen, namun demikian kami juga sedang memikirkan bagaimana untuk merelaksasi aturan ini,” jelasnya.

Namun, Direktorat Lelang DJKN sudah hampir selesai mengerjakan kajian yang akan menurunkan bea lelang menjadi nol persen, hanya untuk produk UMKM.

“Jadi kami sedang mengkaji untuk lelang-lelang UMKM nantinya bea lelang pembeli akan nol persen, kami sedang melakukan kajian ini sepertinya sudah hampir selesai,” tambah Joko.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *