Pelepasan Lahan PT ANA, Benarkah untuk Kepentingan Bangun Smelter?

Sejumlah warga memasang spanduk protes pembebasan lahan oleh PT ANA,(Foto:Sumber).

NYCNews.id Daerah || Syaiful 

 

Sulawesi Tengah — Abdul Razak praktisi hukum menyoroti ada aroma terselebung di balik pelepasan lahan sawit di Kabupaten Morut oleh PT Agro Nusa abadi ( PT. ANA).

Bacaan Lainnya

Pelepasan lahan itu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurut Razak, pelepasan itu bukan bagian dari masyarakat secara umum tujuh desa di wilayah tersebut.

Sebab, hasil investigasi yang mereka dapatkan, pelepasan lahan di dua desa itu karena akan dijadikan kawasan pembangunan smelter nikel.

“Nantinya warga yang lahannya dibebaskan itu akan diberi ganti rugi antara Rp20 ribu-Rp30 ribu per meter,” ungkap Razak, Selasa (26/9/2023).

Pelepasan lahan sawit yang dikelola PT ANA seluas 941 hektare (ha) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), disebut tidak membawa aspirasi rakyat pemilik lahan.

Proses pelepasan lahan yang dimediasi Pemprov Sulteng beberapa waktu lalu terbagi di 2 desa yakni Desa Bungintimbe seluas 659 ha dan Desa Bunta 282,74 ha.

Razak menegaskan pelepasan lahan itu tidak membawa kepentingan masyarakat di lingkar pekebunan sawit, yang selama ini dikuasai oleh PT ANA di Kabupaten Morut.

Masyarakat mempertanyakan kenapa hanya di dua desa yang dilakukan pelepasan, sementara desa lain tidak.

“Karena sejatinya PT ANA tidak punya lahan. Yang ada adalah lahan masyarakat yang dicaplok PT ANA,” sambungnya.

Parahnya lagi, proses mediasi dengan pihak PT ANA pada saat pembebasan lahan yang difasilitasi Tim Gubernur Sulteng itu juga tidak sepenuhnya dihadiri para pemilik lahan.

Bahkan ada yang hanya atas nama pemilik lahan, sementara yang bersangkutan bukan pemilik lahan di lokasi yang disengketakan.

Patut diduga, pelepasan lahan yang hanya dilakukan di dua desa itu karena ada kepentingan dengan perusahaan berbeda, yakni pembangunan smelter nikel.

Karena itu tambah Razak, pelepasan hanya dilakukan di dua desa tersebut. Sementara desa-desa yang lain kasusnya sama, yakni lahan warga yang dicaplok oleh PT ANA.

“Dugaan sementara, ada beberapa pejabat yang terlibat dalam pelepasan lahan ini, karena untuk kepentingan yang lebih besar, yakni pembangunan smelter,” sebutnya.

Senada dengan Razak, warga beberapa desa yang tidak masuk dalam pelepasan lahan tersebut juga mempertanyakan hal yang sama.

Iwan korlap warga 7 desa yang tidak dilibatkan dalam mediasi pelepasan lahan, menyebut warga menuntut PT ANA untuk hengkang dari Morut. Katanya, masyarakat juga mempertanyakan tim gubernur yang memfasiliatsi mediasi pelepasan lahan.

“Kenapa cuma 2 desa yang dilakukan verifikasi dan dilakukan pelepasan lahan yakni Desa Bungintimbe dan Bunta,” katanya. Padahal, lanjut Iwan, kasusnya sama, mengapa ada perlakuan yang berbeda.

Bahkan, masih ada lahan warga yang dicaplok PT ANA, tapi tidak masuk dalam pelepasan lahan yang dimediasi tim gubernur Sulteng itu.

“Masyarakat Bungintimbe juga banyak yang bingung, kenapa yang dibebaskan oleh PT ANA hanya 659 hektar,” tegas Iwan.

Sementara, ungkap Dia, masih banyak lahan warga yang tidak dimasukkan dalam verifikasinya. “Anehnya lagi, Kades juga tertutup dan tidak memberikan penjelasan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, sebut Iwan, dalam waktu dekat warga dari tujuh desa akan melakukan aksi besar-besaran. Mereka akan menuntut PT ANA agar mengembalikan lahan mereka yang telah dicaplok selama puluhan tahun.

Warga 7 desa yang di lingkar PT ANA yang lahannya dicaplok sedang mempersiapkan aksi besar-besaran yakni, Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe, Towara, Molino, Peboa, dan Towara Pantai.*

About Author

Pos terkait