Jurnal NYCNews | Pakar: IKN Jangan Jadi Superhub, tapi Pelengkap Jakarta
Jakarta, NYCNews.id – Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, Hendricus Andy Simarmata, berpendapat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara semestinya menjadi pelengkap Jakarta, bukan pusat baru.
“Peran Kota Nusantara sebaiknya tidak sebagai superhub, tapi komplementari dari Jakarta dari sisi ekonomi,” ujar Hendricus dalam webinar Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI), Sabtu (12/3).
Hendricus melontarkan pandangannya berkaca pada yang terjadi di Jakarta. Menurutnya, selama ini pusat perekonomian dan pemerintahan berada di DKI sehingga menyebabkan kota-kota di sekitarnya terpinggirkan.
Ia memperingatkan agar situasi serupa tak terjadi ketika ibu kota pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan. Ia berharap kota-kota di sekitar IKN nantinya tak terpinggirkan.
“Artinya gini, yang subekonomi tetap Jakarta, tapi dia pusat pemerintahan dengan turunan ekonomi, sehingga nanti tidak menjadi Jakarta baru di dalam Penajam [Paser Utara] ini,” ujar Hendricus.
Ia kemudian berkata, “Justru Penajam ini harus bisa menjadi bagian antara dia sebagai penghubung antara Balikpapan, Makassar, Belitung, Batu Licin,dan Tarakan.”
Selain itu, Hendricus menyoroti pembangunan Kota Nusantara mesti dilakukan dengan prinsip dasar kolaborasi, bukan koordinasi.
Artinya, sistem perencanaan yang dibangun mesti melibatkan berbagai pihak sebagai tim setara. Mereka merumuskan evaluasi kemajuan pembangunan kota yang dilakukan secara berkala.
“Membangun satu dapur perencanaan, menyusun, dan menetapkan cetak biru Kota Nusantara, dan merumuskan kerangka evaluasi kemajuan pembangunan kota,” ucap Hendricus.
Ia juga menuturkan, “Jangan lupa merumuskan kerangka monitoring evaluasi (monev) untuk mengevaluasi kemajuan pembangunan kota per-tiga tahun, per-lima tahun, seperti city as organism.”
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah mendorong agar proyek IKN Nusantara segera dijalankan setelah UU No 3 Tahun 2022 disahkan dalam rapat paripurna DPR. UU itu disetujui 8 dari 9 fraksi.
Nantinya, pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dilakukan setelah Jokowi menerbitkan keputusan presiden. Selama aturan itu belum terbit, maka DKI Jakarta tetap berstatus ibu kota negara.