Nurhayati Lega Status Tersangka Dicabut, Tak Jera Lapor Kasus Korupsi

Ilustrasi- Lega Status Tersangka Dicabut, Nurhayati Tak Jera Lapor Kasus Korupsi

Jurnal NYCNews | Nurhayati Lega Status Tersangka Dicabut

Bandung, NYCNews.id – Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini bisa bernapas lega setelah kasus dugaan korupsi APBDes yang membuatnya tersangka, resmi dihentikan.

Nurhayati merasa lega dengan terbitnya SKP2 dari kejaksaan. Hal ini dia nilai telah sesuai dengan janji Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang berkomitmen menyelesaikan polemik ini. Di mana diketahui Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, padahal ia sebagai pelapor kepada BPD Citemu atas dugaan korupsi kades.

Bacaan Lainnya

“Saya bersyukur dan berterima kasih banyak kepada beliau, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, karena kasus saya ini menjadi perhatian,” kata Nurhayati saat dihubungi, Rabu (2/3).

Nurhayati menegaskan, dirinya tak pernah takut melapor kasus korupsi. Bila di masa yang akan datang ia menemukan kecurangan, Nurhayati tak akan jera untuk kembali melapor ke pihak berwajib.

“Dengan akhir seperti ini di mana keputusan yang akan saya terima, saya tidak takut,” ujarnya.

Pihak kejaksaan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah kejaksaan memutuskan menghentikan perkara yang menjeratnya.

Pada Selasa (1/3) malam, SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati di kediaman yang bersangkutan di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu.

Turut didampingi oleh penasihat hukumnya, Wasmin Janata, Nurhayati menerima surat sekitar pukul 22.00 WIB.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana menyatakan pihaknya resmi menghentikan kasus Nurhayati jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Setelah dilakukan eksaminasi oleh jaksa dari Kejati Jabar, kata Asep, diputuskan bahwa Kejari Kabupaten Cirebon menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati.

Penghentian dilakukan karena jaksa tidak menemukan cukup bukti Nurhayati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Kejari Cirebon telah melakukan gelar perkara P21, dengan memerhatikan hasil eksaminasi oleh Kejati Jabar, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati karena tidak cukup bukti,” kata Asep.

Lebih jauh Asep mengatakan, penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tindak pidana korupsi yang diketahui.

“SKP2 itu sekaligus memuat pesan jangan takut untuk melaporkan dugaan kasus korupsi. Inti pesannya, kepada seluruh masyarakat di republik ini SKP2 yang diberikan kepada Nurhayati ini menunjukkan komitmen dan spirit kami bahwa jangan takut untuk kemudian melaporkan atau membongkar kasus korupsi yang terjadi,” tutur Asep.

Sementara itu, barang bukti yang terkait dengan Nurhayati, akan dipergunakan untuk penanganan tersangka Kades Citemu, Supriyadi dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *