Motif Pembunuhan Mahasiswa UI karena Pelaku Terlilit Utang Pinjol.

Ilustrasi Penganiayaan,(dok/sumber).

NYCNews.id || Kriminal

 

Depok — Polres Metropolitan Kota Depok mengungkap motif pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) karena pelaku ingin merampok uang di ATM korban untuk bayar utang pinjol.

Bacaan Lainnya

“Motif adalah karena pelaku mengalami kerugian investasi online crypto. Dia (pelaku) main crypto kerugian banyak sehingga dia utang, banyak utang termasuk utang pinjol,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metropolitan Kota Depok, Ajun Komisaris Nirwan Pohan, Sabtu (5/8).

Altafasalya Ardnika Basya (AAB), 23, pembunuh adik tingkat di UI tersebut terjerat utang belasan juta kepada pinjaman online. Pelaku juga mengalami kerugian karena investasi asset digital mata uang crypto hingga pelaku tega menghabisi nyawa NMZ, 19, beberapa hari lalu di kamar kosnya.

Dikatakannya, korban dan pelaku sama-sama berinvestasi di mata uang cyrpto. Namun korban lebih sukses dari pelaku. Kerugian dari investasi yang dialami pelaku mencapi Rp80 juta.

“Pengakuan pelaku (kerugian) sekitar Rp80 juta, pelaku bermain crypto. Ketika dia rugi pinjam sana sini, tidak pada satu orang,” ujarnya.

Pelaku juga sempat meminjam uang pada korban sebesar Rp200.000. Namun utang itu sudah dilunasi oleh pelaku. “Cuma Rp200.000 dan sudah diselesaikan,” ungkapnya.

Pelaku kebingungan untuk menyelesaikan utang Rp80 juta tersebut. Hingga akhirnya dia nekat menghabisi nyawa adik tingkatnya sendiri.

“Karena didesak oleh pengutang itu sehingga dia berpikir untuk menguasai barang korban untuk menyelesaikan utang,” tukasnya.

Antara korban dan pelaku sudah lama kenal. Keduanya adalah mahasiswa di jurusan yang sama di Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Mereka sama-sama mengambil jurusan Sastra Rusia (SR). Korban menjadi sasaran pelaku karena diketahui memiliki barang mahal dan bernilai tinggi.

“Tersangka iri dengan korban yang turut bermain investasi, korban lebih berhasil makanya diangap banyak duitnya. Menguras ATMnya dapat menyelesaikan utangnya. Pengakuannya sama-sama main crpyto namun korban lebih sukses dari tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun,” pungkasnya.*

About Author

Pos terkait