Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Tahun 2025 pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi kendaraan di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan data kendaraan.
Implementasi BPKB elektronik ini merupakan bagian dari program transformasi digital yang lebih luas dalam pelayanan publik.
Dengan sistem ini, pemilik kendaraan dapat mengakses dan mengelola informasi terkait BPKB mereka secara online, sehingga mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Sistem BPKB elektronik ini juga dilengkapi dengan fitur keamanan canggih, termasuk penggunaan teknologi enkripsi untuk melindungi data pribadi pemilik kendaraan.
Korlantas Polri menyambut positif pemberlakuan BPKB elektronik sebagai langkah modernisasi administrasi kendaraan bermotor.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan data kendaraan.
Dengan BPKB elektronik, diharapkan proses registrasi dan peralihan kepemilikan menjadi lebih cepat dan mudah, serta mengurangi potensi penipuan yang terkait dengan dokumen fisik.
Korlantas juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami manfaat dan cara penggunaan BPKB elektronik ini.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang ada.
Selain itu, Korlantas Polri juga menjelaskan bentuk Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB yang akan dirilis pada awal 2025.
Menurut Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji,Selasa (29/10/2024), BPKB elektronik itu tetap berupa fisik dengan ukuran sebesar paspor.
“Bentuknya buku seukuran paspor. Berlakunya belum sekarang, soft launching baru awal tahun depan,” katanya.
Di samping itu Sumardji menjelaskan e-BPKB yang sedang dibangun Subdit BPKB memanfaatkan fitur dari System Radio Frequency Identification (RFID) pada BPKB.
Chip RFID itu terpasang pada e-BPKB untuk memudahkan melakukan pengecekan identitas kendaraan.
Sumardji juga mengungkap alasan diubahnya BPKB lama ke elektronik. Menurut dia BPKB saat ini dinilai kurang aman ketika digunakan sebagai jaminan kepada lembaga finansial untuk peminjaman dana.
“Hal ini dikarenakan masih ditemukannya duplikasi BPKB yang terjadi baik karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan,” Tutupnya