JAKARTA – Nycnews.id. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL). Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido kini sah secara hukum.
Dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025), Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur (obscuur libel). MK juga menilai tuduhan pelanggaran yang diajukan pemohon tidak didukung bukti kuat.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030.