Menkominfo Bantah Pertama Usulkan Pemilu Digital: Gagasan KPU

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan usulan elektronik voting di pemilu adalah usulan KPU, bukan dirinya

Jurnal NYCNews | Menkominfo Bantah Pertama Usulkan Pemilu Digital

Denpasar, NYCNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membantah dirinya yang pertama mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 menggunakan elektronik voting via internet.

Dia mengatakan bahwa itu usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Johnny lalu menyampaikan kepada publik hingga disangka orang yang mengusulkan pertama kali.

Bacaan Lainnya

“Ini baru pembicaraan dengan KPU. Ini kan baru gagasan di KPU. Jadi bukan Menteri Kominfo,” kata Johnny, saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (25/3).

“Ini gagasan KPU tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan, iya saya hadir di sana memberikan penjelasan terkait dengan potret infrastruktur dan kesiapan,” tambahnya.

Johnny menjelaskan bahwa penentuan mekanisme pemungutan suara Pemilu ditentukan oleh KPU selaku lembaga pelaksana. Kemenkominfo, kata dia, hanya mendukung jika KPU ingin meningkatkan digitalisasi dalam urusan pemilu.

Dia mengatakan bahwa internet kini sudah mencapai wilayah pedesaan. Kemenkominfo juga sudah menyiapkan pusat data nasional yang bisa juga membantu KPU di urusan kepemiluan.

“Apabila, KPU ingin meningkatkan layanan pemilihan umum melalui ekosistem digital. Apakah itu, elektronik counting ataupun elektronik vooting. Kita, memberikan dukungan dan kita punya potensi untuk melakukannya,” katanya.

Semuanya kembali kepada KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu. Johnny hanya menjelaskan bahwa legitimasi pemilu tidak berkurang jika pencoblosan manual ditinggal lalu beralih ke elektronik voting. Bahkan bisa lebih efisien.

Dia menyinggung negara lain yang sudah menerapkan itu, seperti Estonia dan India serta beberapa negara di Eropa.

Selain KPU, mekanisme pemilihan suara juga ditentukan oleh DPR terutama Komisi II. DPR berkutat pada aturan untuk mengakomodir pemungutan suara via elektronik voting. Saat ini, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal itu.

“Jadi, itu adalah keputusan politik antara KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Kominfo menyiapkan infrastrukturnya,” ujarnya.

“Aplikasinya itu, akan disiapkan sendiri oleh KPU RI dan Kominfo akan memberikan dukungan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik,” sambung Johnny.

About Author

Pos terkait