Masyarakat Mentawai Gelar Aksi Seminggu, Teriak Hutan Dirampas

Ilustrasi hutan kayu.

Jakarta, NYCNews.id – Koalisi Masyarakat Hutan Mentawai menggelar serangkaian aksi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) selama seminggu, sejak 9 hingga 18 Februari 2022.

Mereka menolak adanya pemberian izin Pemanfaatan Kayu kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai.

Adapun bentuk aksi yang dilakukan yaitu aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, aksi diam di depan Kantor DPRD Sumbar, Panggung Rakyat di Tugu Merpati Perdamaian, hingga Pembacaan Puisi di GOR H Agus Salim.

Bacaan Lainnya

Ketua Koalisi Masyarakat Hutan Mentawai, Heronimus mengatakan tujuan aksi tersebut berkampanye untuk penyelamatan hutan Mentawai yang digempur pemberian izin pemanfaatan hutan oleh pemerintah.

“Saat ini Mentawai banyak dibebani izin konsesi atau adanya pematokan wilayah, hampir lima yaitu izin PKKNK di Silabu dan empat izin lagi yang akan masuk di Pulau Siberut,” katanya.

Padahal, lanjutnya, hutan merupakan ruh bagi kehidupan masyarakat Mentawai.

“Hutan sangat penting bagi kehidupan Mentawai, jika hutan dirampas, sama saja merampas masa depan masyarakat Mentawai,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya aksi tersebut, izin PKKNK di Desa Silabu dapat dicabut sesegera mungkin karena memicu terjadinya konflik antar masyarakat.

“Sekitar 150 masyarakat menolak pemberian izin pengolahan lahannya kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, tetapi tidak dihiraukan, izin tetap saja keluar,” ujarnya.

Tidak hanya Silabu, Heronimus mengatakan juga menolak perizinan berusaha pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA) di 4400 hektar tanah di Pulau Sirebut.

“Sebenarnya sudah banyak izin yang masuk di Mentawai, mengapa menambah lagi. Biarkanlah 4400 hektar ini dikelola oleh masyarakat,” lanjutnya.

Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani berharap, agar secepatnya pemerintah menetapkan hutan adat di Mentawai.

“Kami sadar bahwa masyarakat adat Mentawai hidup berdampingan dengan hutan dan Hutan sangat penting bagi masyarakat. Harusnya dilestarikan, tidak digempur dengan izin-izin konsesi,” kata Indira.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *