Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo meminta pemerintah untuk menyikapi wacana melegalkan ganja untuk keperluan medis dengan penuh kehati-hatian.
Dia menekankan wacana legislasi ganja harus berdasarkan kajian yang komprehensif, bukan karena latah mengikuti trend dunia.
“Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komperhensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog,” kata Rahmad Handoyo dikutip dari siaran persnya, Rabu (29/6/2022).
Menurut dia, harus dikaji pula obat medis di luar pemanfaatan ganja untuk penyakit tertentu. Rahmad menilai sebaiknya menggunakan obat medis yang memiliki khasiat sama atau lebih baik dari ganja.
Rahmad mengingatkan harus ada pengawasan yang sangat ketat apabila hasil kajian menyatakan ganja aman untuk kepentingan medis. Hal ini agar ganja tak disalahgunakan untuk kepentingan di luar pengobatan.
“Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, musalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diijinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat,” jelasnya.
Namun, Rahmad menegaskan sampai saat ini penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih dilarang oleh undang-undang. Dia meminta semua pihak mematuhi aturan tersebut.
“Ya, saat ini amanat rakyat yang tertuang dalam undang-undang masih melarang penggunaan ganja medis. Tentu saja kuta semua harus menghormati aturan tersebut. Aturan tersebut kita harus kawal bersama,” ujar Rahmad.
Jadi Marak
Rahmad juga mewanti-wanti agar jangan sampai setelah penggunaan ganja medis dilegalkan, penanaman dan penjualan ganja jadi semakin marak.
Pasalnya, hal ini terjadi di banyak negara saat ini.
“Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran, dan buah-buahan,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.
“Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu,” kata Ma’ruf usai memimpin rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2022.
Pria yang juga Wakil Presiden RI itu berharap dengan adanya fatwa yang dikeluarkan MUI bisa menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.
“Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” tuturnya mengutip laman resmi MUI.
Adanya Tuntutan
Adapun wacana legalisasi ganja untuk medis menyeruak kembali ke permukaan. Salah satu usaha tersebut dilakukan pasangan suami istri, Santi Warastuti dan Eto Sunarta.
Hal tersebut dilakukan oleh Santi dan Eto lantaran memiliki putri yang mengidap Cerebral Palsy (kelumpuhan otak), penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak dan koordinasi tubuh.
Bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada Minggu, 26 Juni 2022 lalu, Santi ditemani Eto, serta putrinya Pika hadir dalam car free day (CFD) Jakarta dengan membawa poster bertuliskan ‘Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis’.
(dikutip:liputan6.com/bs/nycnews)