KPU-Bawaslu Bakal Diperiksa Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat

DKPP bakal memeriksa jajaran inti KPU dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Senin (13/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jurnal NYCNews | Ibnu Sayyid Daffa

Jakarta, NYCNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memeriksa jajaran inti KPU dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Senin (13/2).

Pemeriksaan itu akan dilaksanakan melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut terdaftar dalam Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023. Dalam kasus ini, Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso bertindak sebagai pengadu.

“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Senin (13/2),” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2).

Agenda pada sidang tersebut nantinya adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Teradu di antaranya ialah Ketua KPU RI beserta jajarannya, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz.

Dalam perkara ini, Ketua KPU dan jajarannya dituding tidak profesional dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Seluruhnya dianggap tidak melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat.

“Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal),” ujar Yudia.

Tidak hanya KPU, turut diadukan pula Ketua Bawaslu beserta jajarannya, Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono.

Jajaran Bawaslu dianggap tidak bertugas secara profesional lantaran disebut telah mengenyampingkan bukti dokumen yang ada di dalam 38 flashdisk tersebut.

“Didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk,” kata Yudia.

About Author

Pos terkait