Jurnal NYCNews | KPK Tetapkan Eks Walkot Yogyakarta Tersangka Suap Summarecon
Jakarta, NYCNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap perizinan pendirian bangunan apartemen. Status hukum Haryadi diumumkan KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar kemarin.
“KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
“Dengan mengumumkan tersangka, satu, HS [Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022],” sambungnya.
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON [Oon Nusihono] untuk HS [Haryadi Suyuti] melalui TBY [Triyanto Budi Yuwono] dan juga untuk NWH [Nurwidhihartana],” ujarnya.
Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami Hanya Divonis 4 Tahun Bui
Alex mengungkapkan para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada pernyataan dari pihak Summarecon terkait kasus ini. CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi Summarecon.