Jurnal NYCNews | KPK Tetapkan Direktur Kediri Putra Tersangka Suap Pemkab Tulungagung
Jakarta, NYCNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013-2018.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus tangkap tangan pada 2018 dengan tersangka Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo dkk.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai pemberi TP (Tigor Prakasa),” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/3).
Tigor merupakan kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk bisa memenangkan dan kembali mengerjakan proyek, kata Alex, diduga Tigor melakukan pendekatan khusus kepada sejumlah pihak di Pemkab Tulungagung termasuk Syahri Mulyo.
Alex mengatakan Tigor memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo dengan besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
“Pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” kata Alex.
Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor di antaranya:
– Pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar.
– Pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar.
– Pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ucap Alex.