Jakarta, NYCNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa kepemimpinan Firli Bahuri Cs sudah menerbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji merupakan dua orang yang dijerat dengan Pasal TPPU oleh KPK baru-baru ini.
“Khusus dari tahun 2020 hingga saat ini telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/2).
Sementara sejak tahun 2012 hingga 2021, lembaga antirasuah setidaknya telah menerbitkan Sprindik TPPU sebanyak 45 perkara.
Ali berujar hal tersebut diprioritaskan KPK guna mengoptimalkan penerimaan kas negara dari hasil tindak pidana korupsi.
“Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Dalam praktiknya, lanjut Ali, penerapan Pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi harus memenuhi berbagai unsur.
Ia menjelaskan prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan surat berharga.
“Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan Pasal TPPU atau tidak, tentu goal-nya tetap sama yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,” terang Ali.