Jurnal NYCNews | Guru Ngaji Dituduh Membegal
Jakarta, NYCNews.id – Kasus dugaan salah tangkap serta penyiksaan yang dilakukan Polsek Tambelang, Bekasi terhadap guru ngaji masuk dalam daftar penyelidikan Komnas HAM. Guru ngaji tersebut dituduh melakukan begal padahal sedang tidur di musala dekat rumahnya.
Salah satu staf Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM menyebut laporan dari pihak keluarga sudah sedang ditangani Bidang Pemantauan dan Penyelidikan.
“Sudah ditangani Pemantauan dan Penyelidikan per 3 Februari lalu,” kata staf tersebut saat dihubungi NYCNews.id beberapa waktu lalu.
Pelaporan yang dimaksud berasal dari Rusin, orang tua guru ngaji bernama Muhammad Fikry yang dituduh melakukan begal di Bekasi pada 24 Juli 2021 lalu.
Kala itu, Fikry dan tiga orang lainnya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja. Padahal, di malam pembegalan terjadi, Fikry tidur di musala dekat rumahnya yang jauh dari lokasi perkara.
Berdasarkan penuturan keluarga dan saksi yang melihat, Fikry dan tiga orang lainnya yang dituduh sempat dipaksa mengaku dengan diiringi kekerasan oleh anggota Polsek Tambelang. Terjadi di halaman Gedung Cabang Telkom, tepat di seberang kantor Polsek.
Fikry dan tiga pemuda lainnya lantas ditetapkan tersangka oleh Polsek Tambelang. Kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang sebagai terdakwa.
Pihak keluarga yakin tuduhan polisi tidak benar. Atas dasar itu, ayah Fikry yakni Rusin melapor ke Komnas HAM, Komisi III DPR serta Propam Polda Metro Jaya.
“Ke Komnas HAM sudah empat kali,” kata Rusin.
Empat pemuda Cibitung, Bekasi yang dituduh melakukan begal pada Juli 2021 lalu antara lain Muhammad Fikry (20), Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19).
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) turut mempelajari kasus tersebut mengingat Muhammad Fikry merupakan salah satu kadernya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh HMI dari para saksi, diduga ada kriminalisasi terhadap kadernya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklaim Polsek Tambelang yang menangani kasus tidak salah tangkap. Itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kompolnas.
“Hasil pemeriksaan anggota kompolnas bahwa dalam proses penangkapan dan penahanan serta penyitaan ini dinyatakan telah sesuai dengan prosedur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.