Kerugian Negara Proyek Sumur Artesis Rp, 2,1 M

Jurnal NYC | Moh Saiful Latief

Palu, NYCNews.id – Dugaan korupsi proyek sumur Artesis senilai Rp,6,9 miliyar ternyata merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp, 2,1 miliyar.

“Hasil audit badan pengawas  keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu menemukan kerugian negara kurang lebih Rp, 2,1 miliyar (M) dalam dugaan korupsi proyek sumur artesis tahun 2019 di balai prasarana permukiman sulawesi tengah (BP2WS),”demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Palu Yudy Atmaawijaya, SH, MH menjawab pada Selasa (1/10-2024) di sela-sela Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kajari Palu.

Bacaan Lainnya

Adalah kontraktor Simak Simbara (SS) yang bernaung dibawah bendera CV.Tirta hutama makmur dan Azmi Hayat (pejabat pembuat komitmen-ppk) di balai prasarana permukiman sulawesi tengah (BP2WS) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk kebutuhan masyarakat korban gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 itu.

Untuk pelimpahan ke Pengadilan masih dilakukan pemberkasan dan keterangan hasil pemeriksaan pihak BPKP.

Untuk diketahui kasus ini dilidik sejak tahun 2023 dan naik kepenyidikan serta penetapan tersangka tahun 2024. Pihak tersangka telah mengembalikan sebagian dugaan kerugian negara sebesar Rp, 1,7 miliyar. Sehingga tersisa kurang lebih Rp, 400 Juta yang harus dikembalikan kenegara dari total kerugian kurang lebih Rp, 2,1 miliyar.

About Author

Pos terkait