Palu.Nycnews.id– Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, secara resmi menonaktifkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola jabatan strategis di pemerintahan daerah.
Keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam prosedur penonaktifan ini, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi:
1. Pengkajian Awal
Gubernur bersama tim internal melakukan kajian terhadap kinerja, rekam jejak, dan potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Sekdaprov. Hasil kajian menjadi dasar pengambilan keputusan.
2. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Sebagai langkah berikutnya, Gubernur menyampaikan laporan kepada Kemendagri untuk mendapatkan arahan dan persetujuan sesuai prosedur yang berlaku.
3. Pemberitahuan Resmi
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, Gubernur mengeluarkan surat keputusan resmi terkait penonaktifan Sekdaprov dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi sementara.
Langkah ini dilakukan demi menjaga efektivitas roda pemerintahan di Sulawesi Tengah serta menjamin kelancaran pelayanan publik. Gubernur Rusdy Mastura menegaskan bahwa keputusan ini tidak bermaksud mendiskreditkan individu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas pemerintahan.
“Ini adalah langkah yang harus kami ambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung proses ini demi kebaikan bersama,” ujar Gubernur Rusdy Mastura dalam konferensi pers.
Sementara itu, Plt Sekdaprov yang ditunjuk diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan memastikan stabilitas administrasi pemerintahan. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulawesi Tengah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.