Kemenkes Mulai Waspada BOR RS Covid DKI Tembus 41 Persen

Kemenkes mengaku mulai waspada usai tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan pasien terpapar virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta meningkat menjadi 41 persen. Ilustrasi

Jakarta, NYCNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku mulai waspada usai tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan pasien terpapar virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta meningkat menjadi 41 persen.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya merinci BOR tempat tidur isolasi Covid-19 di Ibu Kota per 27 Januari mencapai 41 persen, atau dapat dikatakan dari 12.775 tempat tidur, 5.458 telah terpakai. Sementara untuk ICU mencapai 14 persen, alias dari 791 tempat tidur ICU yang tersedia, 113 di antaranya telah digunakan.

“Belum zona kuning, tapi memang kita harus sudah mulai waspada,” kata Azhar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/1).

Bacaan Lainnya

Azhar kemudian merinci, apabila rumah sakit tersebut masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.

Selanjutnya, untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, Azhar meminta rumah sakit mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak rumah sakit harus mengonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.

“Sehingga mohon protokol kesehatan Covid-19 dijalankan, sehingga kita bisa segera menurunkan BOR RS yang ada saat ini,” ujar Azhar.

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *