Jurnal NYCNews | Nikah Beda Agama
Jakarta, NYCNews.id – Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Anwar Saadi menegaskan bahwa pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.
Regulasi soal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal itu ia sampaikan merespons viral foto di media sosial terdapat pernikahan dua mempelai yang berbeda agama.
“Ya, kalau di regulasi kita sudah jelas. Pernikahan sah menurut hukum masing-masing agama. Kalau dari perspektif Islam, laki-laki muslim, perempuan muslim nikahnya sama-sama muslim. Saya kira dari agama lain demikian,” kata Anwar kepada NYCNews.id, Selasa (8/3).
Anwar menerangkan pasangan yang berbeda agama, kebanyakan salah satu calon mempelainya akan pindah agama ketika hendak menikah. Sehingga, mereka menikah dengan agama yang sama dan bisa dilaksanakan pencatatan oleh negara.
Sebaliknya, ia menegaskan Kantor Urusan Agama (KUA) tak bisa mencatat bila pernikahan dilakukan oleh mempelai berbeda agama.
“KUA enggak akan bisa mencatat [kalau beda agama]. Enggak bisa. KUA cuma yang seagama. Kalau beda agama enggak bisa,” kata dia.
Lebih lanjut, Anwar menyatakan kondisi demikian sudah diatur dalam. Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”.
Ia menjelaskan UU Perkawinan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu. Namun, MK menolak gugatan tersebut.
Gugatan itu dilayangkan lantaran para penggugat menilai perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh negara dalam aturan tersebut. Penggugat menganggap tak diperbolehkannya pernikahan beda agama melanggar hak konstitusional warga negara.
“Kalau benar-benar nikah beda agama, di Indonesia enggak bisa, enggak ada regulasinya. Bahkan [aturannya] sudah di uji materi di MK dan ditolak,” kata dia.
“Jadi negara mencatat [nikah] bila secara agama sah. Kalau secara agama tak sah,secara negara tak sah juga,” tambahnya.
Baru-baru ini viral di media sosial dengan foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah. Sang mempelai perempuan beragama Islam, sementara mempelai laki-laki beragama Katolik.