
Parigi Moutong .Nycnews.id– Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Kobaran api dilaporkan melanda kawasan perbukitan di sekitar Gunung Ue Marongi yang berada di perbatasan Desa Toboli dan Desa Avolua pada Jumat malam (06/03/2026).
Peristiwa tersebut pertama kali terpantau sekitar pukul 21.30 WITA di area hutan dengan ketinggian diperkirakan sekitar 500 hingga 600 meter di atas permukaan laut (DPL). Titik api awal diduga berasal dari kawasan hutan wilayah Desa Toboli dan terus merambat menuju hutan yang berada di wilayah Desa Avolua.
Warga dari kedua desa bersama petugas langsung berupaya melakukan pemadaman secara manual. Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Parigi Moutong turut dikerahkan dengan menurunkan dua unit kendaraan pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.
Namun upaya pemadaman tidak berjalan maksimal. Medan yang berat serta keterbatasan sumber air membuat api sulit dijangkau.
Sekitar pukul 23.00 WITA, warga yang sebelumnya melakukan pemadaman terpaksa turun dari lokasi kebakaran karena kondisi medan yang terjal dan tidak memungkinkan untuk melakukan pemadaman lebih lanjut.
Hal yang sama juga dialami petugas gabungan. Pada pukul 23.30 WITA, personel Pemadam Kebakaran bersama personel Polsubsektor Parigi Utara juga harus meninggalkan titik api karena kobaran tidak dapat lagi dijangkau menggunakan peralatan yang tersedia. Petugas kemudian tetap bersiaga di tepi Jalan Trans Desa Avolua guna memantau perkembangan situasi.
Memasuki Sabtu dini hari (07/03/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, kobaran api terpantau semakin membesar dan terus menjalar ke area hutan lainnya.
Hingga saat ini api masih menyala dan belum berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, mengatakan pihak kepolisian terus memantau perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Petugas kepolisian bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan di lokasi serta berkoordinasi untuk langkah penanganan lanjutan. Kondisi medan yang cukup berat serta keterbatasan sumber air menjadi kendala utama dalam proses pemadaman,” jelas IPTU Arbit.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau atau saat kondisi vegetasi kering. Kebakaran hutan sangat berbahaya karena dapat merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta berdampak luas terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini aparat bersama instansi terkait masih terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan api di kawasan Gunung Ue Marongi guna mengantisipasi meluasnya kebakaran ke wilayah pemukiman warga.




