KALEIDOSKOP 2023 Kemelut di Tubuh Mahkamah Konstitusi

Presiden Joko Widodo bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Jakarta, Nycnews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik setelah ada putusan terkait syarat usia minimal capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu dimohonkan untuk uji materiil oleh sejumlah pihak. Mereka datang dari berbagai latar belakang, mulai dari partai politik, kepala daerah, hingga mahasiswa.

Setidaknya, ada enam perkara yang sama-sama terkait syarat usia tersebut, yakni dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, hingga 92/PUU-XXI/2023.

Kendati demikian, hanya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhasil ‘gol’ di MK. Perkara yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A itu diketok pada 16 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Sementara pihak yang kontra alias memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Putusan tersebut lantas menuai kontroversi lantaran dianggap sebagai ‘karpet merah’ yang dibentangkan untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) untuk ikut serta di Pilpres 2024, meski usianya belum 40 tahun.

Di hari yang sama, Jokowi menyampaikan tanggapannya terkait putusan tersebut. Dia mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke MK. Jokowi juga mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan itu.

Jokowi kembali menegaskan tak ingin berkomentar agar tidak dinilai mencampuri kewenangan yudikatif.

Mahkamah Keluarga
Sehari sebelum MK mengucapkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Mahasiwa untuk Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung MK. Mereka menggunakan pelesetan MK merupakan kepanjangan dari ‘Mahkamah Keluarga’.

Demo kembali terjadi usai MK mengucapkan putusan itu. Demo yang digelar pada 20 Oktober 2023 akhirnya berujung ricuh.

Bedanya, sejumlah mahasiswa ini datang dari massa aksi evaluasi sembilan tahun kepemimpinan Jokowi. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Mereka sempat membentangkan tulisan yang menyerukan penolakan terhadap putusan MK.

Tensi demo sempat memanas. Mahasiswa sempat membakar ban dan merobohkan barier beton yang menutup Jalan Medan Merdeka Barat.

Polisi sempat mengamankan 15 mahasiswa saat aksi tersebut, namun kembali dibebaskan. Selain itu, sejumlah perwakilan pun dapat berdialog dengan Tenaga Ahli Utama KSP Yohanes Joko.

Dalam dialog tersebut mereka kemudian menyerahkan dokumen kajian sembilan tahun kepemimpinan Jokowi. Usai menerima kajian tersebut, Yohanes berjanji akan menindaklanjutinya.

Setelahnya, massa aksi mulai membubarkan diri dan meninggalkan lokasi demonstrasi.

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK
Di sisi lain, sejumlah pihak mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait penanganan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademisi Bintan Saragih yang menangani puluhan laporan itu di MKMK.

Setelah melakukan sidang secara maraton, MKMK lantas memutuskan Anwar terbukti melanggar kode etik perilaku hakim. Akibatnya, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK.

Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Berbekal Putusan MKMK itu, MK pun menunjuk ketua baru. Dari hasil musyawarah mufakat dari para hakim, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih untuk menduduki jabatan Ketua MK guna menggantikan Anwar.

Anwar lantas melancarkan sejumlah manuver karena tidak terima atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Pertama, adik ipar Jokowi itu sempat mengajukan surat keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Kuasa hukum Anwar menilai surat keputusan itu ada kejanggalan di Putusan MKMK.

Surat keberatan itu kemudian dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tidak dihadiri Anwar. Setelahnya, MK menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 22 November 2023.

Tak habis akal, Anwar pun menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (24/11) dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Perkara itu telah menjalani proses pemeriksaan persiapan pada 6 Desember 2023 lalu.

About Author

Pos terkait