
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Polda Sulawesi Selatan merilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (03/03/2026)
Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kasubdit 3 Jatanras Kompol Benny Pornika, serta Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Rabbani.
Peristiwa curas itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban berinisial RAP (31), seorang karyawan swasta, menjadi sasaran tersangka ATR (46).
“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” jelas Kombes Pol. Didik.
Setelah masuk, pelaku langsung menyerang korban ketika berteriak meminta tolong. Ia membekap dan menghantam kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibatnya, korban menderita dua luka terbuka di bagian kepala kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batu yang digunakan untuk menyerang, jaket dan pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono mengungkapkan, usai kejadian, tersangka memilih melarikan diri ke luar daerah karena menyadari identitasnya telah tersebar di media sosial.
“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/02), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu melakukan pengejaran intensif dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Lebih lanjut, motif kejahatan tersebut dipicu persoalan ekonomi. Tersangka diketahui menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online dan berupaya menggantinya dengan cara melakukan aksi curas.
“Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link,” jelasnya.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh Polres Luwu dengan dukungan Resmob Polda Sulsel guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






