Jurnal NYCNews | Jawaban Menohok IDI soal Kritik Yasonna Terkait Izin Praktik Dokter
Jakarta, NYCNews.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal kewenangan Surat Izin Praktik (SIP) dokter. IDI pun mersponsnya dengan menyebut bahwa kewenangan itu sudah ada di Pemerintah.
Kritik Yasonna itu juga merupakan buntut dari rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) soal pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Usulan pemberhentian Terawan itu disebut juga akan berdampak pada pencabutan SIP. Yasonna lantas meminta IDI dievaluasi dan ia berencana merevisi kewenangan IDI dalam memberikan SIP dokter, Yasonna menyebut sudah seharusnya pemberian SIP dialihkan pada ranah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Mendapat kritikan dari Yasonna, IDI kemudian menjelaskan bahwa pemberian SIP merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan setempat. Sementara IDI hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan atau perpanjangan SIP. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Kami berterima kasih atas statement Pak Menkumham Yasonna, tapi memang perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah,” kata Beni saat ditemui NYCNews.id di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Beni melanjutkan, di dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Bab VII tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, dijelaskan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki SIP.
Pasal 37 Ayat (1) menyatakan bahwa SIP dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. Pada Ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa SIP dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak tiga tempat.
Dan Ayat (3) menyebutkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Beni kemudian kembali mengingatkan bahwa pihaknya hanya memberikan surat rekomendasi sesuai yang tercantum dalam Pasal 38.
Dalam pasal 38, berbunyi ketentuan bahwa untuk mendapatkan SIP dokter maupun dokter gigi harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atau STR dokter gigi yang masih berlaku. Kemudian mempunyai tempat praktik, dan juga memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
“Namun rekomendasi organisasi profesi baru bisa diberikan kalau dokter tersebut memang tidak pernah melakukan tindakan pidana dan tidak pernah melakukan pelanggaran etik. Nah, kita menjaga masyarakat agar dokter-dokter yang melanggar ini kita lakukan pemberian sanksi sesuai tingkatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Beni juga tidak ambil pusing soal rencana perubahan UU tentang Praktik Kedokteran. Yasonna Laoly juga diketahui sempat mengungkapkan keinginannya agar UU Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran direvisi.
Yasonna menilai, dua UU tersebut perlu disatukan dan dikaji ulang. Dia juga mengatakan, izin praktik kedokteran mestinya menjadi kewenangan pemerintah, bukan organisasi profesi seperti IDI.
“Terkait kemudian pemerintah sikapnya seperti apa itu domainnya pemerintah. Tentu kami domainnya pembinaan etik yang bagi kami, dokter yang melanggar etik dengan bukti kuat kemudian kami rekomendasikan, tentunya ini yang harus menjadi pertimbangan pemerintah juga,” ujar Beni.