IPW Sentil Polisi Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Ade Armando dikeroyok massa di DPR.

Jurnal NYCNews | IPW Sentil Polisi Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Jakarta, NYCNews.id – Keputusan polisi sempat menetapkan dan mengumumkan Abdul Manaf sebagai tersangka pengeroyok pegiat media sosial, Ade Armando dikritik. Sejumlah pihak menilai bahwa proses penyelidikan yang mengedepankan asas praduga tak bersalah terabaikan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa seharusnya alat pengenal wajah atau face recognition tidak dijadikan satu-satunya bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan alat face recognition adalah instrumen bantu saja dalam penyelidikan tindak pidana. Tidak dapat untuk semata-mata menetapkan status tersangka,” kata Sugeng saat dihubungi NYCNews.id, Kamis (14/4).

Sugeng menyinggung bahwa proses penyidikan kepolisian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik, kata dia, harus memenuhi minimal dua bukti permulaan cukup untuk dapat menjerat seseorang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sugeng menilai bahwa kepolisian telah mengumumkan dan menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka tanpa melalui proses itu.

“Sudah diklarifikasi bahwa status Abdul Manaf dinyatakan bukan sebagai tersangka. Kekeliruan yang ada sebelumnya kalau memang ada telah diklarifikasi sebagaimana dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan,” ucap dia.

“IPW melihat terjadi kurang cermat saja. Mungkin karena tekanan publik yang kencang, polisi bergerak cepat dan kurang cermat,” tambahnya lagi.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sepakat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh polisi tak cermat dalam kasus ini.

Menurutnya, penggunaan face recognition selama ini memang tak identik 100 persen karena banyak pihak yang memiliki perawakan mirip satu edngan yang lainnya.

“Oleh karena itu memang harus didukung bukti-bukti lain dan keterangan saksi yang bersesuaian. Saya berharap lidik sidik dilakukan secara cermat untuk meminimalisir error in persona,” ucap Poengky.

Ia mengingatkan bahwa selama proses penegakkan hukum harus dikedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, kata dia, Abdul Manaf tak bisa dinyatakan bersalah jika belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski demikian, selama proses penyidikan polisi dapat menggugurkan status tersangka seseorang jika ada kekeliruan.

“Ada alibi kuat yang bersangkutan, maka status tersangkanya dapat digugurkan melalui gelar perkara dan dikeluarkan SP3,” kata dia.

“Penyidik bisa saja keliru dalam mengidentifikasi. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih dalam untuk menggali fakta-fakta apakah orang tersebut terlibat atau tidak,” tambahnya lagi.

Menurutnya, langkah kepolisian untuk meralat status hukum dari Abdul Manaf sudah tepat. Hal itu dinilainya dapat menjadi bentuk koreksi dan pemulihan nama baik yang bersangkutan.

Sebagai informasi, polisi memastikan bahwa Abdul Manaf tak terlibat dalam aksi pengeroyokan Ade Armando pada Senin (11/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengakui bahwa hasil face recognition tingkat akurasinya tidak mencapai 100 persen sesuai dengan Abdul Manaf. Ia pun mengatakan bahwa Abdul belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, nama enam orang yang sempat diungkap oleh kepolisian dalam kasus ini, semuanya masih berstatus sebagai terduga pelaku. Dari keseluruhan, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Komarudin, Muhamad Bagja, dan Dhia Ul Haq.

“Enggak, enggak ditetapkan sebagai tersangka, salah. Jadi keenam orang ini diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan, jadi jangan keliru,” kata Zulpan.

Padahal, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/4) lalu, kepolisian menyatakan enam orang yang telah diidentifikasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

About Author

Pos terkait