Jurnal NYCNews | Indra Kenz Minta Maaf
Jakarta, NYCNews.id – Influencer Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia setelah kasus dugaan penipuan investasi dengan metode binary option melalui aplikasi Binomo terbongkar.
Hal itu disampaikan Indra dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Jumat (25/3). Dalam konferensi pers tersebut, penyidik juga turut memamerkan sejumlah barang bukti yang disita dari Indra.
“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading,” ujarnya dalam konferensi pers.
Indra mengklaim sejak awal tak pernah berniat untuk menipu dan menjebak masyarakat untuk aktif terlibat dalam aplikasi Binomo.
Berdasarkan penuturan Indra, dirinya mulai mengetahui aplikasi trading Binomo dari sejumlah iklan di media sosial pada 2018. Merasa tertarik, ia kemudian mengikuti sejumlah pelatihan dari Binomo.
Setahun setelahnya, Indra mengaku mulai terjun secara aktif di YouTube dan membuat konten yang berkaitan dengan Binomo. Hal tersebut berlanjut hingga dirinya dikenal oleh masyarakat luas seperti sekarang ini.
“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” ujarnya.
Indra pun berharap agar masyarakat Indonesia dapat belajar banyak dalam memilih investasi dari kasus yang menyeretnya saat ini. Menurutnya, banyak investasi yang ilegal dan memiliki resiko tinggi.
“Sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini,” ujarnya.
“Tentunya ke depan saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi,” katanya menambahkan.
Meskipun demikian, Indra mengaku akan bertanggung jawab terhadap seluruh proses hukum yang saat ini tengah bergulir di kepolisian.
“Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih,” ujarnya.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Indra disebut memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong tersebut.
Pelacakan dan penyitaan aset milik Indra pun gencar dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menyatakan bakal menyita total Rp57,2 miliar aset Indra. Sejauh ini, total aset yang disita baru sebesar Rp43,5 miliar.
Beberapa aset diantaranya seperti dua unit mobil merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, satu unit rumah di Medan, Sumatera Utara. Terakhir, polisi juga menyita tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.