Jurnal NYCNews | Indra Kenz Dijerat Pasal Judi Online hingga Pencucian Uang
Jakarta, NYCNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
“Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (8/3).
Ketut mengatakan bahwa penyidik Bareskrim menyematkan pasal berlapis terhadap Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus ini.
Indra, kata dia, diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam surat tersebut, Indra Kenz dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Indra terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
Sebagai informasi, Indra ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (24/2).
Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Kepolisian pun kini melakukan tracing asset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.