Jurnal NYC | Moh. Saiful Latief-Kabiro Sulteng
Donggala Sulteng, NYCNews.id – Empat tersangka dalam kasus korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Donggala senilai Rp1,3 miliar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Penahanan ini dilakukan pada Selasa malam, 21 Mei 2024, setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung hingga larut malam.
Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, SH, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal daerah Kabupaten Donggala pada PDAM Uwe Lino untuk tahun anggaran 2017 telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah I, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM; ML, pengawas pekerjaan; P, Kepala Seksi Perencanaan PDAM; dan DB, Direktur CV UM.
“Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, pukul 19.00 WITA, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan didukung oleh dua alat bukti yang cukup, telah menetapkan empat tersangka,” jelas Ikram.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, Kejari Donggala memutuskan untuk menahan keempat tersangka selama 20 hari, terhitung dari 21 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Donggala kelas IIB.
“Terhadap keempat tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala akan menjadwalkan pemanggilan sebagai tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini berawal pada 3 Maret 2017, saat dana sebesar Rp1,5 miliar masuk ke rekening PDAM Uwe Lino sebagai tindak lanjut surat permohonan Direktur PDAM nomor: 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 6 Februari 2017. Dana tersebut ditujukan untuk membiayai pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System. Proses lelang dan tender pun dilakukan.
Selanjutnya, tersangka I menindaklanjuti dengan Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System dengan tersangka MDB, selaku penyedia dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar lebih dan waktu pelaksanaan selama 90 hari. Pekerjaan dimulai pada 15 September 2017 dan berakhir pada 13 Desember 2017.
Namun, hingga saat ini, peralatan mesin dan pembangunan ruang produksi tersebut belum dapat difungsikan sesuai rencana. “Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli ditaksir sebesar Rp1,3 miliar,” terang Ikram.
Kasus ini menyoroti masalah serius dalam pengelolaan dana publik di PDAM Donggala, dan Kejari Donggala berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. (red/nycnews/iphuel)