Jurnal NYCNews | Edaran Ramadan MUI: Salat Tarawih Boleh Pakai Masker, Saf Bisa Rapat
Jakarta, NYCNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah atau puasa tahun 2022. Panduan yang dikeluarkan 30 Maret 2022 itu MUI membolehkan kembali merapatkan saf salat berjemaah.
MUI juga memperbolehkan umat Islam menggelar ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti salat Tarawih, salat lima waktu dan salat Jumat.
Pertimbangan itu mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Bila kondisi wabah COVID-19 sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah kembali kepada hukum asal.
“Merapatkan kembali saf saat salat berjamaah; dan menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat Tarawih,” bunyi salah satu poin panduan tersebut.
Tak hanya itu, MUI turut menegaskan penggunaan masker saat salat berjamaah hukumnya boleh. Hal itu semata-mata untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19.
Rangkuman Covid: ASN Dilarang Bukber, Tarawih Saf Rapat
selain itu, MUI juga mengimbau umat Islam mengisi Ramadan dengan ibadah salat Tarawih, tadarus Alquran, pengajian, itikaf, dan qiyamu al-lail. Tak lupa untuk memperbanyak ibadah, zikir, selawat, dan berdoa kepada Allah SWT.
“Semua itu agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19,” bunyi pedoman tersebut.
Berikut panduan lengkap penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dari MUI:
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah), antara lain:
A. Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat;
B. Merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah;
C. Menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat Tarawih.
3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamulail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
5. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
6. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
7. Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.
8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idulfitri.