Makassar, NYCnews.com– Dua tersangka penyimpan tujuh mayat bayi di kotak makan, NM (29) dan SP (30), menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah tiba di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan NM dan SP tiba di Makassar pada Kamis (9/6) malam. Keduanya ditangkap di Tana Bumbu, Kalimantan Selatan dan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Setelah tiba di Makassar tadi malam, hari ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan tes kejiwaan,” kata Lando, Jumat (10/6).
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya dari kasus ini.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan DNA dari kedua tersangka untuk dicocokan dengan jenazah bayi.
“Masih kami periksa untuk mengetahui kondisi kejiwaannya sampai tega melakukan aborsi sebanyak itu. Setelah kita akan periksa DNA tersangka dan jenazah bayi itu,” kata Reonald.
Reonald menuturkan kedua tersangka mengakui bahwa tujuh mayat bayi yang disimpan di kotak makan yang berada di kamar kos tersangka NM hasil hubungan asmara mereka berdua.
“Sampai saat ini dia masih mengakui ini hasil hubungan dengan pacarnya,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus penyimpanan tujuh mayat bayi di dalam kotak makan di kamar kos di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap saat pemilik kos hendak membersihkan kamar tersangka yang selama enam bulan terakhir tidak ditinggali lagi.
Kamar itu disewa NM, tetapi selama enam bulan belakangan ia pergi dan tidak membayar uang sewa. Pemilik kos pun ingin mengosongkan kamar tersebut.
Saat membersihkan kamar, pemilik kos menemukan kardus besar yang berisi kotak makan. Saat dibuka, terdapat jenazah yang diduga bayi.
Pemilik kos kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Kapolrestabes Makassar pun melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka, NM dan SP, merupakan sepasang kekasih. Tujuh mayat bayi yang ditemukan di dalam kotak makan itu sengaja mereka simpan karena takut ketahuan hamil di luar nikah oleh kedua pihak keluarga.
Aborsi pertama dilakukan pada 2012 dan terus dilakukan hingga tujuh kali. Tersangka pria selalu menjanjikan tersangka NM segera menikah.