Medan, NYCNews.id – Buruh Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya, beleid baru tersebut mengatur persyaratan pencairan JHT buruh peserta program BPJS Ketenagakerjaan di usia pensiun atau 56 tahun. Atau, apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap.
“Permenaker ini perbuatan kejam dan tak punya hati kepada kaum buruh. Sudah omnibus law mengebiri hak-hak buruh, kini JHT juga mau dirampas. Tidak punya hati. Kami tegas menolak Permenaker jahat itu,” tegasnya, Senin (14/2).
Ia mempertanyakan apabila buruh yang terkena PHK berusia 30 tahun, berarti buruh terkait baru bisa mencairkan manfaat JHT-nya setelah menunggu 26 tahun atau ketika usianya 56 tahun. “Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” ketusnya.
Ia juga mengungkit PP 36/2021 yang membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Kalau pun naik, ia menganalogikan besar kenaikan upah per harinya masih lebih kecil jika dibandingkan ongkos parkir.
“Kenaikannya di kisaran Rp1.200. Sedangkan bayar parkir saja besarnya Rp2.000,” lanjutnya.
Karenanya, Willy dan anggotanya mengaku menolak tegas Permenaker 2/2022 dan menuntut Ida Fauziyah mencabut aturan baru pencairan JHT itu, sekaligus mengembalikan aturan lama bahwa buruh bisa mencairkan manfaat JHT setelah satu bulan di-PHK.
Ia mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila pemerintah tidak mencabut aturan baru JHT. “Tuntutannya, cabut Permenaker JHT dan copot Menaker yang jahat terhadap kaum buruh,” tandasnya.