
Jurnal NYCNews |Renny Van Gobel
Makassar – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal kembali digagalkan. Petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 3,6 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Makassar New Port, Sabtu (27/9/2025).
Rokok ilegal tersebut dikemas dalam sebuah kontainer dengan tujuan Kota Makassar. Dari hasil penindakan, nilai barang bukti mencapai Rp5,4 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp3,5 miliar.
Kepala Seksi BK Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengawasan rutin di jalur logistik pelabuhan.
“Kami terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk mengedarkan barang ilegal. Setiap batang rokok tanpa pita cukai sama dengan menggerogoti penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Penindakan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam mendukung program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, sebuah gerakan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai melalui operasi lapangan, sosialisasi, hingga penindakan hukum.
“Selain menyelamatkan penerimaan negara, langkah ini juga melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Kami tidak akan tinggal diam, setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas,” tambah Cahya.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujar Cahya.
Berdasarkan data Bea Cukai, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penyamaran melalui kontainer logistik. Namun, berkat kerja sama intelijen dan sistem pengawasan yang ketat, upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai terus hadir menjaga kedaulatan fiskal negara. Tidak ada ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di pasaran,” tegas Cahya.







