Jurnal NYCNews | Bandara dan Stasiun di Bandung Ganti Syarat PCR dengan Pedulilindungi
Bandung, NYCNews.id – Baru-baru ini, pemerintah menghapus kewajiban tes PCR dan antigen bagi penumpang perjalanan domestik. Hal itu seiring dikeluarkannya aturan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa (8/3) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Pihak PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung pun menyambut pemberlakuan kebijakan penumpang domestik tanpa syarat tes PCR dan antigen tersebut.
“Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Husein Sastranegara Bandung telah beroperasi secara tangguh,cepat beradaptasi, dan fokus pada kerampingan operasional sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Cin Asmoro, Rabu (9/3).
Dengan adanya aturan tersebut, Cin menerangkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam, atau rapid test antigen,” ujarnya.
Sementara, untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
“Sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” ujar Cin.
Selain itu, penumpang rute domestik berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, keberangkatan kereta api perjalanan jarak jauh sudah menggunakan bukti vaksinasi via aplikasi PeduliLindungi, bukan lagi hasil tes antigen dan PCR.
“Mulai hari ini, kami melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 25 tahun 2022,” kata Kuswardoyo.
Adapun syarat vaksinasi Covid-19 tak boleh untuk pengguna jasa yang baru mendapatkan dosis satu kali. Sehingga, dosis vaksin yang diwajibkan harus kedua.
Apabila belum mendapatkan vaksin dosis kedua, maka masyarakat tetap harus menyertakan bukti antigen.
“Persyaratan ini tidak berlaku bagi mereka yang baru satu kali melaksanakan vaksinasi, mereka harus tetap menyertakan antigen/PCR negatif,” ucap Kuswardoyo.
Selain itu, untuk calon penumpang usia di bawah usia enam tidak harus menyertakan bukti vaksin maupun antigen. Namun harus didampingi oleh orangtua dan dipastikan dalam kondisi sehat.
“Bagi mereka yang tidak bisa vaksinasi karena alasan medis, mereka harus menyertakan antigen ataupun PCR negatif, serta surat bukti ketidakbisaan mengikuti vaksinasi,” ujar Kuswardoyo.
Sementara, untuk pengguna jasa kereta api yang mengantongi bukti vaksin lengkap tapi terhitung untuk keberangkatan 14 hari terindikasi positif Covid-19 di PeduliLindungi, maka tidak bisa melakukan perjalanan kereta api.
“Walaupun sudah vaksinasi lengkap, mereka akan tetap dibatalkan. Tiket perjalanannya dan akan kami kembalikan 100 persen,” kata Kuswardoyo.