Ashanty: ASIX Token Bukan Dilarang Tapi Sedang Proses Pendaftaran

Ashanty, istri Anang Hermansyah, angkat suara mengenai token ASIX yang dikabarkan dilarang oleh Bappebti.

Jakarta, NYCNews.id – Ashanty, istri Anang Hermansyah, angkat suara mengenai token ASIX yang dikabarkan dilarang oleh Bappebti. Ia menegaskan token tersebut bukan dilarang tetapi dalam proses pendaftaran ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal itu ia sampaikan lewat unggahan akun Instagram usai ia dan suaminya bertemu dengan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya sekitar pukul 13.00, Jumat (11/2). Mereka membahas status token ASIX dan pemasarannya di Indonesia.

“Terima kasih pak Tirta yang sudah meluruskan berita di Twitter… ASIX token bukan dilarang namun sedang proses pendaftaran bersama token-token lainnya yang masih banyak dalam proses pendaftaran,” ujar Ashanty lewat unggahan akun @ashanty_ash serta suaminya @ananghijau

NYCNews.id berupaya menghubungi Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana untuk mengonfirmasi sikap Bappebti terkait status perdagangan ASIX token di Indonesia. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.

Sebelumnya, muncul cuitan di akun Twitter Bappebti yang mengimbau dilarangnya penggunaan token ASIX milik Anang dan keluarga untuk bertransaksi karena belum terdaftar dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis akun @infobappebti pada Kamis (10/2).

About Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *