AMB Desak Kejari Banggai Usut Dugaan Korupsi MTQ Sulteng dan Ingatkan Camat Pelimpahan Dana 5 Milyar

Jurnal NYC | Medy

NYCNews.id – AMB Desak Kejari Banggai Usut Dugaan Korupsi MTQ Sulteng dan Ingatkan Camat Pelimpahan Dana 5 Milyar. Aliansi Mahasiswa Banggai (AMB) kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam mengawasi dugaan kasus korupsi di Kabupaten Banggai.

Kali ini, mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang dipusatkan di Luwuk beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dugaan korupsi ini terkait dengan sewa sound system yang menelan anggaran sebesar Rp. 2 miliar.

Tona Nang, koordinator lapangan aksi yang digelar AMB di Bundaran Adipura Luwuk pada Jumat (30/8/2024), menyampaikan tuntutan ini dengan lantang.

Ia menyatakan bahwa AMB mendesak Kejari Banggai untuk bekerja lebih maksimal dalam mengusut berbagai kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banggai, terutama selama masa pemerintahan Bupati AT-FM.

“Kami meminta Kejaksaan untuk lebih serius dan maksimal dalam mengusut setiap kasus dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Banggai.

Hari ini, kami mendesak Kejari untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dan nepotisme dalam tender sewa sound system pada kegiatan MTQ kemarin yang nilainya mencapai Rp. 2 miliar,” ungkap Tona Nang di hadapan para peserta aksi.

Lebih lanjut, Tona Nang menegaskan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir. AMB berjanji akan terus mengawal dan mendesak pengusutan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang masih mengendap di Kabupaten Banggai.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti pada satu kasus saja, melainkan akan berlanjut hingga keadilan benar-benar ditegakkan di daerah tersebut.

Selain menyoroti dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQ, AMB juga menuntut Kejari Banggai untuk mengawasi secara ketat alokasi dana pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada para camat yang bernilai Rp. 5 miliar.
Menurut AMB, kebijakan ini berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

AMB mengingatkan bahwa pelimpahan kewenangan ini bersifat atribusi, yang berarti bahwa camat memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut.

Dengan demikian, jika terjadi penyalahgunaan atau kesalahan dalam pengelolaan dana, camat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana.

About Author

Pos terkait