Jurnal NYC | Medy
NYCNews.id – AMB Desak Kejari Banggai Usut Dugaan Korupsi MTQ Sulteng dan Ingatkan Camat Pelimpahan Dana 5 Milyar. Aliansi Mahasiswa Banggai (AMB) kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam mengawasi dugaan kasus korupsi di Kabupaten Banggai.
Kali ini, mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang dipusatkan di Luwuk beberapa waktu lalu.
Dugaan korupsi ini terkait dengan sewa sound system yang menelan anggaran sebesar Rp. 2 miliar.
Tona Nang, koordinator lapangan aksi yang digelar AMB di Bundaran Adipura Luwuk pada Jumat (30/8/2024), menyampaikan tuntutan ini dengan lantang.
Ia menyatakan bahwa AMB mendesak Kejari Banggai untuk bekerja lebih maksimal dalam mengusut berbagai kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banggai, terutama selama masa pemerintahan Bupati AT-FM.
“Kami meminta Kejaksaan untuk lebih serius dan maksimal dalam mengusut setiap kasus dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Banggai.
Hari ini, kami mendesak Kejari untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dan nepotisme dalam tender sewa sound system pada kegiatan MTQ kemarin yang nilainya mencapai Rp. 2 miliar,” ungkap Tona Nang di hadapan para peserta aksi.
Lebih lanjut, Tona Nang menegaskan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir. AMB berjanji akan terus mengawal dan mendesak pengusutan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang masih mengendap di Kabupaten Banggai.
Ia mengingatkan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti pada satu kasus saja, melainkan akan berlanjut hingga keadilan benar-benar ditegakkan di daerah tersebut.
Selain menyoroti dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQ, AMB juga menuntut Kejari Banggai untuk mengawasi secara ketat alokasi dana pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada para camat yang bernilai Rp. 5 miliar.
Menurut AMB, kebijakan ini berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
AMB mengingatkan bahwa pelimpahan kewenangan ini bersifat atribusi, yang berarti bahwa camat memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut.
Dengan demikian, jika terjadi penyalahgunaan atau kesalahan dalam pengelolaan dana, camat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana.
Mereka menegaskan pentingnya camat untuk berhati-hati dalam mengelola dana tersebut, agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang merugikan.
Pada aksi tersebut, AMB juga membagikan selebaran kepada para pengendara yang melintasi jalur Tugu Adipura.
Selebaran tersebut berisi penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan program pelimpahan kewenangan kepada seluruh camat di Kabupaten Banggai.
Program ini diatur dalam Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2023, yang menetapkan bahwa penyaluran dana sebesar Rp. 5 miliar ke setiap kecamatan harus dimulai dengan musyawarah desa atau kelurahan, sesuai dengan prinsip Bottom Up, yang menekankan partisipasi aktif dari masyarakat di tingkat bawah.
Namun, AMB mengkhawatirkan bahwa pelaksanaan program ini bisa saja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama jika tidak ada pengawasan yang ketat dari Kejari Banggai.
Mereka juga mencurigai bahwa anggaran Rp. 5 miliar tersebut mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada, mengingat Bupati Banggai sempat menekankan bahwa belanja dana ini harus dihabiskan pada bulan November, yang bertepatan dengan waktu pencoblosan Pilkada.
“Jangan sampai dana ini digunakan untuk kepentingan politik yang merugikan masyarakat.
Camat harus sangat berhati-hati dalam mengelola dana ini, karena kesalahan dalam penggunaan dana bisa berujung pada kerugian besar bagi masyarakat, dan lebih dari itu, dapat membawa camat yang bersangkutan ke jeruji besi,” tegas Tona Nang.
Dengan semangat yang tinggi, AMB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan di Kabupaten Banggai, terutama dalam hal pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
Mereka tidak akan tinggal diam jika menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau anggaran yang merugikan masyarakat.
Aksi yang dilakukan AMB ini menjadi sinyal kuat bagi para penegak hukum di Kabupaten Banggai untuk tidak main-main dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi.
Mereka berharap Kejari Banggai dapat segera merespons tuntutan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam dan transparan terhadap semua kasus yang telah dilaporkan.
AMB percaya bahwa dengan pengawasan yang ketat dan tindakan hukum yang tegas, praktik-praktik korupsi di Kabupaten Banggai dapat diminimalisir, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat Banggai berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan AMB akan terus berjuang demi terwujudnya hal tersebut.***