Jurnal NYCNews | Ibnu Sayyid Daffa
Jakarta, NYCNews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka draf peraturan presiden tentang kerja sama media massa dengan platform media digital. Aturan itu lebih dikenal dengan istilah perpres publisher rights.
Ketua Umum AJI Sasmito Madrim mengatakan draf aturan itu sudah dibahas pemerintah dengan konstituen Dewan Pers sejak tahun lalu. Ia berharap draf itu dibuka ke publik sehingga ada masukan dan kritik dari masyarakat.
“Kita akan usulkan draf ini dibahas kembali di Dewan Pers. Kedua, supaya dibuka ke publik. Kita kan selama ini selalu mendorong transparansi pembuatan regulasi RKUHP dan sebagainya. Masak orang-orang pers mau mendorong regulasi, tetapi diam-diam?” kata Sasmito dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).
Sasmito mengatakan perpres publisher rights memang penting untuk melindungi media massa di era disrupsi. Menurutnya, media massa perlu dilindungi agar produk jurnalisme tak sekadar mengejar profit.
Dia menjelaskan kehadiran platform digital membuat media massa cenderung memproduksi konten clickbait. Hal itu terjadi karena pendapatan media massa saat ini bergantung kepada seberapa banyak klik yang didapat.
Dia menilai perlu ada aturan yang mengharuskan platform digital dari negara lain bekerja sama dengan media massa setempat. Kerja sama itu juga mencakup kebijakan platform digital untuk menyaring konten agar konten berkualitas tetap dapat menghasilkan profit.
“Nah ini saya pikir memang platform digital perlu mendukung bagaimana konten-konten yang berkualitas, dalam hal ini konten jurnalistik berkualitas, itu justru mendapat nilai yang tinggi,” ujarnya.
Ia menilai seharusnya aturan itu tak dibuat di tingkat perpres. AJI mendorong aturan tersebut dijadikan undang-undang.
“Karena kalau undang-undang menjadi pembahasan bersama dari DPR, pemerintah, juga masyarakat luas bisa ikut mengkritisi apa yang dirasa kurang dan membahayakan kehidupan pers,” ucap Sasmito.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan akan menerbitkan dua perpres berkaitan dengan pers. Dua aturan itu dibuat menyusul keadaan pers yang tidak baik-baik saja setelah kemunculan platform digital.
“Dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini,” ucap Jokowi pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Kamis (9/2).