
Parigi Moutong.Nycnews.id — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di wilayah hukum Polsek Bolano Lambunu berakhir damai melalui pendekatan kekeluargaan. Proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan musyawarah serta pemulihan hubungan sosial, Jumat (10/04/2026).
Perkara ini bermula dari laporan korban, Moh. Yusup Posuma, terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh Wahyu Febrianto alias Utun. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.40 WITA di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bolano Lambunu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Namun, atas permintaan pelapor yang menginginkan penyelesaian secara damai, Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan kemudian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak melalui jalur musyawarah.
Pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, mediasi pun digelar dan menghasilkan kesepakatan damai. Dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai, pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp2.000.000.
Sementara itu, korban secara resmi mencabut laporan pengaduannya dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum. Kedua pihak juga berkomitmen untuk berdamai, tidak saling menuntut, serta menjaga hubungan baik ke depan.
Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan langkah yang tepat dalam kasus tertentu.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Ketika korban dan pelaku sepakat berdamai, mengakui kesalahan, serta ada pemulihan kerugian, maka itu menjadi solusi yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Yang terpenting, tidak ada lagi dendam dan konflik berkepanjangan. Ini bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah kami,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Dokumen pernyataan bersama serta pencabutan laporan telah ditandatangani kedua pihak dan disaksikan oleh aparat setempat.
Pendekatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polri terus mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.




