
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Prestasi akademik kembali ditorehkan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Kompol Dr. Akbar Andi Malloroang, S.H., M.H., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dalam ujian promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Senin (22/12/2025).
Sidang terbuka tersebut berlangsung di Aula Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H., dan menandai berakhirnya studi doktoral Kompol Akbar yang ditempuh selama 3 tahun 10 bulan. Ia menyelesaikan pendidikannya dengan capaian akademik gemilang, yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88.
Saat ini, Kompol Akbar diketahui menjabat sebagai Kanit 2 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Dalam ujian promosi doktor tersebut, ia memaparkan dan mempertahankan disertasi berjudul “Pembatasan dan Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”.
Disertasi itu mengulas secara mendalam garis batas antara kebijakan bisnis perbankan dengan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan perbankan BUMN.
Sidang promosi doktor dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., selaku Ketua Sidang sekaligus Promotor, dengan Co-Promotor Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. Sementara penguji eksternal dihadirkan Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma, S.I.K., M.H.
Dalam sesi pengujian, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara perbankan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis.
Menurutnya, tidak semua kerugian negara di sektor perbankan secara otomatis dapat diposisikan sebagai tindak pidana korupsi. Selama prinsip kehati-hatian serta standar operasional prosedur dijalankan dengan benar, maka risiko tersebut merupakan bagian dari dinamika bisnis.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan hukum akan berbeda apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
“Jika terdapat pelanggaran SOP yang bersifat mendasar, penyalahgunaan jabatan, serta adanya niat memperkaya diri yang merugikan negara, maka penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi sebuah keharusan,” tegas Brigjen Pol. Helmi.
Menanggapi hal itu, Kompol Dr. Akbar menjelaskan bahwa penelitian yang ia lakukan bertujuan memberikan kejelasan dan parameter yang objektif bagi penegakan hukum.
“Disertasi ini bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk memastikan bahwa hukum pidana diterapkan secara adil, proporsional, dan tidak mengkriminalisasi kebijakan bisnis yang dijalankan dengan itikad baik,” ujarnya.
Ia berharap rumusan batasan yang disusunnya dapat menjadi referensi bagi aparat penegak hukum, khususnya penyidik, dalam menangani perkara di sektor perbankan.
“Dengan adanya parameter yang jelas, penegak hukum dapat membedakan secara tegas antara risiko bisnis perbankan dan perbuatan yang memang layak diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dengan pencapaian akademik tersebut, Kompol Dr. Akbar Andi Malloroang, S.H., M.H., diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam penegakan tindak pidana korupsi di sektor perbankan, serta menjadi rujukan dalam penerapan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.





