
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Pengawasan pelayanan publik menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Ombudsman RI terus memperkuat pengawasan, baik melalui penanganan pengaduan maupun investigasi terhadap persoalan yang berdampak luas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., dalam kegiatan Ngobrol Pengawasan Inklusif Bareng Ombudsman (NGOPI BOSS) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026).
Nuzran mengungkapkan, hingga 16 Oktober 2026, Ombudsman RI menerima 23.830 laporan dan pengaduan dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.014 laporan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain pemerintahan, persoalan pertanahan dan agraria juga menjadi salah satu sektor yang banyak diadukan masyarakat. Persoalan lain yang turut menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, dan pelayanan kepolisian.
Menurut Nuzran, setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak pelapor maupun terlapor. Penyelesaiannya disesuaikan dengan substansi masalah dan kewenangan Ombudsman.
Ia menjelaskan, tidak semua laporan harus berakhir dengan penerbitan rekomendasi. Apabila persoalan telah diselesaikan melalui pemeriksaan dan tindakan korektif, penanganan dapat ditutup sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, jika instansi terkait tidak menjalankan saran perbaikan, Ombudsman dapat melakukan pemantauan lanjutan dan menempuh mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain menangani pengaduan, Ombudsman RI juga mengawasi program strategis nasional, termasuk Sekolah Rakyat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan regulasi, standar operasional prosedur, serta penyediaan sarana dan prasarana berjalan sesuai ketentuan.
Nuzran menyebut Ombudsman telah menyampaikan tujuh saran perbaikan kepada Kementerian Sosial melalui kajian sistemik terkait pelaksanaan program tersebut. Langkah ini dilakukan agar program benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami tidak menginginkan ada satu persoalan, niatnya baik, tapi tidak sampai ke masyarakat sehingga menemukan persoalan di hilir yaitu berbenturan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian serius Ombudsman RI ialah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Nuzran menilai, masalah tersebut tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kemanusiaan.
Ombudsman berencana menyiapkan investigasi khusus dengan melibatkan sejumlah bidang terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi dalam penanganan karhutla, termasuk kelemahan mitigasi risiko dan pengawasan.
“Kami akan menyusun konsepnya untuk memanggil para pihak dan apalagi ini ada nyangkut dengan internasional, baik Malaysia maupun Singapura,” katanya.
Menurut Nuzran, persoalan karhutla yang berulang perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui letak permasalahan dalam tata kelola dan pelaksanaan kewenangan instansi terkait.
Investigasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan secara objektif sekaligus mendorong perbaikan tata kelola agar penanganan dan pencegahan karhutla berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, S.T., M.M., mengatakan persoalan agraria masih mendominasi pengaduan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.
Dari sekitar 300 hingga 500 laporan yang diterima setiap tahun, Ismu memperkirakan 50–60 persen berkaitan dengan persoalan agraria. Masalah tersebut tidak hanya menyangkut BPN, tetapi juga proses administrasi di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait.
Menurutnya, penguatan mekanisme pengaduan pada instansi pelayanan pertanahan diperlukan agar persoalan masyarakat dapat diselesaikan sejak awal tanpa harus berlanjut ke Ombudsman.
“Yang paling kita cermati sekarang, pertanahan adalah isu mendasar yang untuk rakyat langsung memiliki hak milik, hak hidup, dan hak-hak lainnya,” ujar Ismu.
Ia menambahkan, Ombudsman Sulsel telah memberikan saran perbaikan terkait penanganan pengaduan pada kantor pertanahan. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Selain agraria, Ombudsman Sulsel melakukan pengawasan inisiatif terhadap sektor energi, meliputi pemadaman listrik, distribusi bahan bakar minyak (BBM), dan penyaluran LPG. Pengawasan dilakukan menyusul persoalan yang berkembang di masyarakat dan menjadi perhatian publik.
Terkait pemadaman listrik, Ismu mengatakan keterbatasan debit air pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) turut memengaruhi kemampuan produksi listrik. Kondisi tersebut berdampak pada ketersediaan pasokan, terutama ketika beban listrik meningkat pada malam hari.
Meski demikian, Ombudsman juga menyoroti aspek perencanaan dan mitigasi risiko dalam menghadapi krisis energi. Menurut Ismu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, dan perkiraan waktu penyelesaiannya.
Di sektor BBM, Ombudsman Sulsel tengah menganalisis persoalan kuota dan distribusi di sejumlah kabupaten/kota. Penetapan kuota 2026 yang mengacu pada realisasi penyaluran tahun sebelumnya menjadi salah satu aspek yang dikaji untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.
Ismu berharap pengawasan tersebut mendorong perbaikan tata kelola distribusi listrik, BBM, dan LPG agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan NGOPI BOSS, Ombudsman RI dan Perwakilan Sulawesi Selatan menegaskan komitmen memperkuat pengawasan serta mendorong penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan sesuai ketentuan.


