
PALU.Nycnews.id – Besarnya biaya pendaftaran calon Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI yang disebut mencapai Rp1 miliar menuai sorotan. Pemerhati sepak bola, Mohamad Nurul Haq, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius, terutama terkait dasar aturan, kewajaran nominal, serta pemisahan antara biaya pencalonan dan tanggung jawab pembinaan sepak bola.
Menurut Nurul Haq, proses pemilihan Ketua Asprov PSSI seharusnya berlandaskan statuta organisasi dan ketentuan yang berlaku. Ia mempertanyakan dasar penetapan biaya pendaftaran dalam jumlah besar, terlebih jika dana tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pembinaan sepak bola yang semestinya menjadi tanggung jawab kepengurusan terpilih.
“Menurut saya, ini berpotensi bertentangan dengan statuta PSSI karena tidak ada ketentuan yang secara khusus mensyaratkan calon ketua Asprov harus membayar biaya pendaftaran dalam jumlah tertentu. Kalau hanya sebatas persyaratan administratif yang ditetapkan panitia sesuai aturan, tentu tidak masalah. Namun, jangan sampai nominalnya berlebihan,” ujar Nurul Haq.
Ia memahami bahwa penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) membutuhkan dukungan pembiayaan. Terlebih, apabila Asprov tidak memiliki dana operasional yang memadai untuk menyelenggarakan agenda organisasi tersebut, kontribusi dari para kandidat dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan, sepanjang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kontribusi kandidat dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta masih dapat dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan KLB dan keseriusan dalam mengikuti kontestasi, selama mekanisme serta penggunaannya memiliki dasar yang jelas.
Namun, ia menilai penetapan biaya pendaftaran hingga Rp1 miliar dengan alasan untuk dana pembinaan merupakan persoalan berbeda yang perlu mendapat penjelasan terbuka.
“Seratus sampai dua ratus juta rupiah dalam organisasi masih bisa dipahami sebagai sumbangan wajib para kandidat untuk membantu pelaksanaan KLB, sekaligus menunjukkan keseriusan mereka berkompetisi. Tetapi kalau sampai Rp1 miliar dengan alasan untuk dana pembinaan, menurut saya itu keliru besar,” tegasnya.
Nurul Haq menjelaskan, tanggung jawab membangun dan membina sepak bola di daerah berada pada kepengurusan Asprov PSSI yang terpilih. Ketua terpilih bersama jajaran pengurus harus mampu merumuskan program, membangun sumber pendanaan, menjalin kemitraan, serta mencari solusi agar pembinaan sepak bola berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, kebutuhan pembinaan tidak semestinya serta-merta dibebankan melalui biaya pendaftaran kandidat tanpa kejelasan landasan aturan, peruntukan, dan mekanisme pertanggungjawabannya.
“Pembinaan itu menjadi tanggung jawab Ketua Asprov terpilih. Dia mau mencari uang dari mana dan bagaimana caranya, itu menjadi tugas serta tantangan kepengurusan yang terpilih. Bukan berarti kebutuhan dana pembinaan harus dibebankan melalui uang pendaftaran calon ketua,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya uang yang harus dikeluarkan kandidat. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai statuta, menjunjung prinsip keadilan, serta tidak menjadikan kemampuan finansial sebagai faktor yang berpotensi membatasi kesempatan seseorang untuk memimpin organisasi sepak bola.
Menurutnya, transparansi mengenai dasar penetapan biaya, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pengelolaannya penting untuk menjaga kepercayaan anggota dan seluruh pemangku kepentingan sepak bola di daerah.
Nurul Haq berharap panitia penyelenggara KLB Asprov PSSI dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai ketentuan biaya pendaftaran tersebut. Dengan demikian, seluruh kandidat memperoleh kepastian aturan dan proses pemilihan dapat berjalan secara profesional, demokratis, serta berorientasi pada kemajuan sepak bola daerah.
“Salam waras,” tutup Mohamad Nurul Haq, pemerhati sepak bola.



