
PALU.Nycnews.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara melalui mekanisme mediasi.
Hal tersebut disampaikan Wagub Reny saat menerima langsung aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, FPE KSBSI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PT NNI, termasuk dugaan praktik union busting serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI.
Menanggapi aspirasi tersebut, Reny meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi audiensi dan mediasi antara serikat pekerja dengan manajemen PT NNI.
Menurutnya, mediasi diperlukan untuk mempertemukan kedua belah pihak, mengklarifikasi persoalan yang terjadi, serta mencari penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.
Reny menekankan, pemerintah daerah tidak menginginkan persoalan ketenagakerjaan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Karena itu, komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah perlu terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang tepat.
Ia juga meminta Dinas Nakertrans bergerak cepat menindaklanjuti seluruh poin tuntutan yang disampaikan FPE KSBSI. Hasil koordinasi, klarifikasi, dan mediasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan.
“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.
PHK 22 Anggota FPE KSBSI
Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Reny menyampaikan bahwa pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan tetap menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, proses penyelesaian harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan, sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.
Reny juga memastikan akan terus memantau perkembangan proses mediasi tersebut. Ia meminta perangkat daerah terkait melaporkan setiap perkembangan di lapangan sehingga pemerintah provinsi dapat mengambil langkah lanjutan apabila diperlukan.
Dalam penyampaian aspirasinya, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan.
Pertama, meminta pembatalan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI. Kedua, memulihkan hak-hak pekerja yang telah terkena PHK.
Ketiga, menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja. Keempat, melaksanakan dialog dan mediasi yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum adanya keputusan PHK.
Kelima, memberikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Keenam, memastikan keselamatan kerja serta kepastian bagi para buruh.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Reny berharap proses tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif serta menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik bagi pekerja maupun perusahaan.
“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wagub Reny, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si.
(Biro Administrasi Pimpinan)


