
PALU.Nycnews.id — Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/8/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam memastikan kebijakan penganggaran tetap responsif terhadap dinamika pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa seluruh proses perubahan kebijakan anggaran harus bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Anwar Hafid.
Menurut Gubernur, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk merespons perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap program-program prioritas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anwar Hafid juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan penuh tanggung jawab terhadap berbagai usulan perubahan anggaran.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan ke depan.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu kunci untuk memastikan berbagai program prioritas daerah dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Gubernur.
(Biro Administrasi Pimpinan)



