
PALU .Nycnews.id– Sengketa informasi publik antara pemohon Irmariani Sabolla dan Pemerintah Desa Korololaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam proses mediasi yang berlangsung di Kantor KI Sulteng, Jumat (21/8/2026) sore. Mediasi dipimpin Mediator Komisioner KI Sulteng, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., didampingi Co-Mediator Fariz Septianto, S.Ak., M.Ak.
Indra mengatakan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan secara sukarela setelah melalui proses dialog dan mediasi. Bahkan, pihak termohon langsung memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan pada saat kesepakatan mediasi berlangsung.
“Setelah dilakukan mediasi, para pihak akhirnya menyepakati hasil mediasi. Bahkan, termohon langsung memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan pemohon pada saat kesepakatan mediasi ini dan terbatas hanya untuk kepentingan pihak pemohon,” kata Indra seusai mediasi.
Dalam kesepakatan tersebut, Kepala Desa Korololaki, Yongky Lapasila, menyerahkan daftar usulan permohonan Program Nasional Agraria (Prona) dari desa kepada pihak pemohon. Dokumen tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses penyelesaian persoalan yang dimohonkan.
Setelah proses mediasi selesai, persidangan kembali dibuka oleh Majelis Komisioner KI Sulteng untuk membacakan putusan mediasi.
Ketua Majelis Komisioner, Irfan Deny Pontoh, S.Sos., didampingi Anggota Majelis Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak., menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan secara sukarela.
Majelis juga menegaskan bahwa informasi publik yang menjadi objek sengketa telah diserahkan kepada pemohon. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa informasi publik tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme mediasi.
Penyelesaian perkara melalui mediasi ini sekaligus menunjukkan bahwa sengketa informasi publik tidak selalu harus berakhir melalui putusan adjudikasi. Mekanisme dialog dan musyawarah dapat menjadi jalan efektif untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi sekaligus menjaga hubungan yang baik antara badan publik dan masyarakat.
KI Sulteng menilai keterbukaan informasi, komunikasi yang konstruktif, serta itikad baik dari para pihak menjadi kunci penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan memberikan kepastian atas pemenuhan hak pemohon informasi publik. (*)



