
PARIGI MOUTONG.Nycnews.id – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan kedua terduga pelaku kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari. Setelah informasi dipastikan akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H., melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang dikendarai kedua terduga pelaku di Kilometer 14, Desa Toboli Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang haram tersebut disimpan di kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu tas hitam, plastik bening kosong, satu bungkus plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung. Narkotika itu kemudian diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung partisipasi aktif masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.



