
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali melayangkan surat panggilan kepada Muhammad Basri alias Ombas alias BK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar. Hingga pemanggilan kedua, yang bersangkutan belum memenuhi undangan pemeriksaan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Saudara Muhammad Basri alias Ombas alias BK telah kami panggil. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya kami melayangkan panggilan pertama sekitar dua pekan lalu,” ujar AKBP Jufri kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Jufri, keterangan BK dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.
“Kami berharap yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Kehadiran saksi sangat penting untuk membuat terang perkara yang sedang kami selidiki,” katanya.
Ia menjelaskan, surat panggilan telah dikirim ke alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) BK. Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan informasi pemanggilan melalui pihak-pihak yang dinilai dapat meneruskan pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Jufri menegaskan setiap orang yang dipanggil dalam proses penyelidikan memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Karena itu, penyidik mengharapkan sikap kooperatif dari seluruh saksi agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
“Semua pihak yang kami panggil memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam proses hukum. Karena itu kami mengedepankan sikap kooperatif dari setiap saksi,” ujarnya.
Penyidik, lanjut Jufri, akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila BK kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
“Apabila panggilan tidak dipenuhi, tentu kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada Rabu (29/7/2026) sore. Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi, Jufri menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik saat ini masih berfokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Saat ini fokus kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan,” tuturnya.
Polda Sulsel memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar memenuhi panggilan penyidik guna mempercepat proses pengungkapan kasus.





