KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menunggu sejumlah nama calon penjabat (pj) kepala daerah yang akan menggantikan 170 kepala daerah definitif yang akan habis masa tugasnya pada September 2023.
“Baru kita samapaikan surat pemberitahuan kepada DPR kabupaten, kota, provinsi, yang akan berakhir itu untuk usulkan nama, jadi kami lagi tunggu nama,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Wempi menjelaskan setiap DPRD yang kepala daerahnya akan habis masa tugasnya, menyerahkan dua nama ke Kemendagri. Setelah itu, pihaknya akan mengkaji nama tersebut sebelum diteruskan ke Presiden.
Selain itu, Wempi menjelaskan minimal pegawai negeri yang bisa duduk di kursi pj gubernur berpangkat pejabat tinggi madya. Kemudian untuk pj bupati dan walikota kota berpangkat pejabat tinggi pratama.
Wempi menyebut tidak menutup kemungkinan pejabat dari pemerintah pusat ikut mendaftarkan sebagai pj kepala daerah. Termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Itu yang kami tungggu usulan dari DPRD masing-masinh gitu. Itu yang kami tunggu,” bebernya.*